Kebijakan

PT Trisco TAM berkomitmen untuk terus menghasilkan produk yang memuaskan pelanggan dengan cara menerapkan sistem manajemen mutu dan memenuhi semua persyaratan mutu. Selain itu PT Trisco TAM juga berkomitmen untuk menjadi bagian grup perusahaan yang bereputasi internasional dan berjanji untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan terhadap masalah keselamatan, kesehatan dan kondisi lingkungan kerja, serta selanjutnya dalam rangka menghargai pekerja sebagai aset perusahaan, maka perusahaan kami menerapkan prinsip tanggung jawab sosial dengan mengupayakan penerapan sistem manajemen sosial, serta memantau keamanan rantai pasokan hingga produk sampai ke pelanggan. Dalam meraih tujuan kami tersebut, terlebih dahulu kami akan jabarkan dalam poin lengkap seperti di bawah ini :

1.1 VISI DAN MISI

1.1.1 VISI

PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing  memiliki tujuan jangka panjang yang ditetapkan dalam visi perusahaan dan direfleksikan dalam suatu pernyataan berikut ini :

“ Mewujudkan PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing sebagai perusahaan  garmen  berkualitas tinggi yang mempunyai reputasi internasional“.

1.1.2 MISI PERUSAHAAN

Dalam upaya untuk mencapai visi, kami menetapkan suatu misi sebagai berikut :

  1. Pemenuhan kepuasan pelanggan secara terus-menerus.
  2. Menjamin kualitas hasil akhir produk garmen kami.
  3. Meningkatkan sarana mesin dan teknologi.
  4. Mengelola dan meningkatkan standar kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
  5. Mengupayakan kecelakaan nihil & cedera nihil.
  6. Menciptakan lingkungan kerja yang mempunyai tanggung jawab sosial yang tinggi dan bebas dari kekerasan fisik, seksual, mental, dan verbal.
  7. Memenuhi batas maksimum waktu kerja perminggu yang ditetapkan oleh pemerintah.
  8. Memenuhi peraturan pemerintah untuk memberi upah kepada pekerja sesuai dengan standar minimum upah yang berlaku bagi industri di kabupaten Bandung.
  9. Mendorong supplier, subcontractor dan sub-supplier untuk ikut berperan dan bertanggung jawab dalam penerapan seluruh sistem manajemen yang diterapkan di PT Trisco TAM dalam kebijakan perusahaan mereka.
  10. Menyediakan sarana bagi pekerja untuk melaporkan penyimpangan terhadap kebijakan ini dan akan memproses laporan tersebut secara tertutup demi keamanan pekerja.
  11. Mengembangkan sistem manajemen yang diterapkan di PT Trisco TAM melalui pelaksanaan audit internal secara periodik untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan sistem, peraturan pemerintah, peraturan dan persyaratan lain yang digunakan perusahaan.
  12. Peningkatan kemajuan perusahaan secara terus menerus, yang peduli akan lingkungan hidup.
  13. Memastikan sistem keamanan rantai pasokan dilaksanakan dengan baik sehingga produk  diterima pelanggan dalam keadaan aman.

1.2 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN   

Presiden direktur PT Trisco TAM memiliki komitmen kuat untuk membuktikan bahwa perusahaan     mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan serta terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan cara :

  1. Mengambil tanggung jawab atas keefektivan seluruh sistem manajemen yang diterapkan.
  2. Memastikan kebijakan dan sasaran untuk sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan ditetapkan searah dengan konteks dan arahan stratejik perusahaan.
  3. Memastikan integrasi persyaratan sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan dalam proses bisnis perusahaan.
  4. Mempromosikan kepedulian pada pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko.
  5. Memastikan ketersediaan sumber daya sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan tersedia.
  6. Mengkomunikasikan pentingnya sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan diterapkan dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratannya.
  7. Memastikan sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan mencapai hasil yang dimaksud.
  8. Melibatkan, mengarahkan, dan mendukung semua pekerja untuk berkontribusi pada keefektivan sistem manajamen mutu, sistem manajemen lingkungan, pemenuhan kesejahteraan pekerja dan sistem keamanan rantai pasokan.
  9. Mendukung peran manajemen yang relevan lainnya untuk memperlihatkan kepemimpinannya dalam bidang tanggung jawab mereka.

1.3  KEBIJAKAN PERUSAHAAN

Presiden direktur selaku pucuk pimpinan di PT Trisco TAM menetapkan suatu kebijakan perusahaan yang mengarahkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menerapkan seluruh sistem manajemen yang telah ditetapkan di PT Trisco TAM. Kebijakan perusahaan ini menjadi suatu arahan bagi setiap personil terhadap pencapaian visi dan misi perusahaan dan menjadi bagian dari kerangka kerja yang tersedia, dikomunikasikan serta diterapkan pada seluruh perusahaan.

Kebijakan Mutu PT Trisco TAM meliputi :

  1. Peningkatan pemenuhan kepuasan pelanggan dengan cara mengembangkan serta menghasilkan produk dan pelayanan yang bermutu baik secara terus menerus sesuai dengan persyaratan pelanggan, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penerapan kontrol kualitas secara terintegrasi pada seluruh proses produksi sehingga mampu menjamin kualitas yang baik untuk hasil produk jadi.
  3. Berkomitmen untuk mengirimkan produk jadi tepat waktu sesuai dengan persyaratan pelanggan.
  4. Peningkatan penggunaan mesin berteknologi tinggi secara berkesinambungan dan terpadu untuk mendukung proses produksi.
  5. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan terarah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja.

Kebijakan Sosial PT Trisco TAM meliputi :

  1. Pemenuhan persyaratan kode etik dasar perburuhan.
  2. Mematuhi perundang-undangan nasional, persyaratan perundangan lainnya, hukum internasional serta persyaratan industri terkait.
  3. Berkomitmen untuk aktif dalam penghapusan total segala jenis bentuk perbudakan termasuk perbudakan modern dan semua bentuk kerja paksa untuk untuk menciptakan lingkungan yang aman dan protektif bagi setiap karyawan.

Kebijakan Lingkungan PT Trisco TAM meliputi :

  1. Berkomitmen untuk melakukan perlindungan lingkungan dengan mempertimbangkan prespektif daur hidup dan melaksanakan segala tindakan untuk mencapai sasaran lingkungan perusahaan.
  2. Memenuhi dan Mematuhi semua kewajiban penataan yang berlaku.
  3. Melakukan upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja lingkungan.

Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja  (K3) PT Trisco TAM meliputi :

  1. Melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
  2. Mematuhi semua persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan K3.
  3. Melakukan pembinaan kepada seluruh pekerja melalui pelatihan yang efektif terkait pengetahuan perilaku kerja yang sehat dan aman.

Kebijakan Keamanan PT Trisco TAM meliputi :

  1. Mengamankan sistem rantai pasokan dari pihak yang tidak berwenang atau barang yang tidak dikenal.
  2. Mengamankan arus teknologi informasi dari pihak yang tidak berwenang atau tidak dikenal.
  3. Mengamankan arus pengiriman produk jadi ke pelanggan dari tindakan kejahatan berupa terorisme, perdagangan ilegal, perbudakan, perdagangan manusia/wanita/anak, penyeludupan barang terlarang dan segala perbuatan apapun yang tujuannya serupa.
  4. Berkomitmen untuk mencegah adanya tindakan penyuapan, korupsi serta kecurangan didalam praktek bisnis.
  5. Berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan kepada pihak berwenang segala tindakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme yang diketahui atau dicurigai, aktifitas kriminal lainnya dan transaksi mencurigakan dalam kerangka Undang-Undang yang berlaku.
  6. Mematuhi semua persyaratan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan keamanan.
  7. Memastikan untuk tidak membeli barang atau material yang diproduksi baik dari lokal atau pun dari luar negeri yang menggunakan tenaga kerja narapidana dan tenaga kerja yang memiliki masalah hukum.

Seluruh kebijakan tersebut selalu diterapkan sesuai dengan persyaratan seluruh sistem manajemen yang ditetapkan serta ketentuan hukum yang berlaku dan dikomunikasikan kepada seluruh pekerja serta pihak yang terkait. Peninjauan secara periodik dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, serta dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan yang terjadi pada peraturan, perundangan, persyaratan, dan sistem manajemen yang digunakan perusahaan.

Presiden Direktur

PT Trisco TAM

David Cohen